26 Aug 2025 08:00

Surat Edaran Wali Kota Jambi Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pencegahan Penipuan Mengatasnamakan Wali Kota

Pengumuman Resmi

Pemerintah Kota Jambi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2025 terkait maraknya tindak penipuan yang mengatasnamakan Wali Kota Jambi. Dalam edaran ini ditegaskan bahwa Wali Kota Jambi tidak pernah meminta fasilitas, bantuan, atau sesuatu dalam bentuk apapun kepada masyarakat, pelaku usaha, maupun instansi.

Masyarakat diminta untuk selalu waspada, tidak mudah percaya terhadap permintaan mencurigakan, serta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan praktik penipuan tersebut.

Lampiran

surat-edaran-tentang-upaya-pencegahan-penipuan-mengatasnamakan-wali-kota-jambi-1756371697.pdf

Ketuk untuk mengunduh

Unduh